Harga Jasa

Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Properti

Fungsi dan kewajiban Notaris dalam Jual beli Rumah 2022

Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Properti. Notaris jual beli rumah memiliki fungsi dan kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.

Sejumlah fungsi dan kewenangan notaris yang diatur pasal 15 Undang-Undang adalah sebagai berikut:

  • Membuat Akta Otentik mengenai perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan peraturan perundang-undangan
  • Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta
  • Menyimpan akta dan memberikan grosse, salinan dan kutipan akta
  • Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
  • Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan

Selain itu, adapun sejumlah kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya meliputi:

  • Bertindak jujur, amanah, mandiri dan tidak berpihak demi menjaga kepentingan pihak yang terkait perbuatan hukum
  • Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris
  • Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuat dan segala keterangan yang diperoleh

Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Biaya yang diperlukan untuk notaris biasanya mencakup beberapa klasifikasi biaya, seperti biaya cek sertifikat, biaya SK 59, biaya validasi pajak, biaya akta jual beli (AJB), biaya balik nama (BBN), biaya SKHMT, dan biaya APHT. Berikut rincian lengkap dan terbaru masing-masing biaya yang harus dikeluarkan melalui jasa notaris.

  • Cek sertifikat, tujuannya untuk mengetahui bahwa properti Anda tidak berada di atas lahan sengketa. Biasanya dilakukan di Kantor BPN, syarat pengajuannya adalah dengan sertifikat asli dan kondisi rumah yang dibeli tidak dalam sengketa. Nilai biaya cek sertifikat ini berbeda-beda tergantung wilayahnya, di kisaran Rp100.000 sampai dengan Rp300.000.
  • Biaya SK 59, dengan besaran sekitar Rp1.000.000.
  • Biaya validasi pajak, pajak dalam proses jual beli rumah terdiri dari PPN atau pajak pertambahan nilai dan PPnBM atau pajak penjualan barang mewah yang dibebankan kepada pembeli. Properti yang dikenai PPN adalah yang harganya di atas Rp36 juta. PPN bernilai 10 persen dari harga rumah, sedangkan PPnBM dikenakan bila luas bangunan di atas 150 meter persegi. Tarifnya adalah 20 persen dari harga jual rumah. Jika menggunakan jasa notaris untuk mengurus validasi pajak ini, Anda membutuhkan biaya tambahan sekitar Rp200.000.
  • Biaya AJB, sebelum mengurus akta jual beli tanah, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi, seperti pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, pelunasan PPh, BPHTB, dan syarat lainnya. Jika menggunakan jasa notaris, Anda memerlukan biaya sekitar Rp2.400.000. Ada pula notaris yang menarik biaya 1% dari nilai transaksi.
  • Biaya BBN, bea balik nama ini memang diurus oleh notaris setempat bersamaan dengan AJB. Biaya yang dibutuhkan untuk membayar jasa notaris adalah sekitar Rp750.000.
  • Biaya SKHMT (Surat Kuasa Hak Memberikan Hak Tanggungan) adalah sebesar Rp1.200.000 jika rumah dibeli secara kredit.
  • Biaya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) adalah sebesar Rp1.200.000 jika rumah dibeli secara kredit.
Baca Juga:  Biaya Service Water Heater (Pemanas Air) Berbagai Tipe dan Merek

Honorarium Notaris Berdasar Nilai Ekonomis

Honor notaris apabila ditentukan dari nilai ekonomis, ditentukan berdasarkan objek setiap akta dengan rincian:

  • Nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5%.
  • Nilai objek di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%.
  • Nilai objek di atas Rp1.000.000.000, honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan pihak-pihak yang menghadap, tetapi tidak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya.

Notaris sangat penting dalam Jual beli rumah dan properti. Akta Jual Beli rumah memiliki beberapa fungsi penting yang membuat keberadaannya tidak dapat digantikan, antara lain:

  • Bukti adanya transaksi jual beli rumah atau tanah yang sah dengan kesepakatan harga dan ketentuan lain yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
  • Menjadi landasan agar pihak penjual maupun pembeli memenuhi kewajibannya masing-masing dalam proses jual beli rumah atau tanah.
  • Ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka akta jual beli tersebut dapat digunakan sebagai bukti untuk menuntut kewajiban pihak yang lalai.
Baca Juga:  Biaya PLTS 2200 Watt System On Grid dan Off Grid untuk Rumah

Builder Indonesia

Builder ID, Platform Online terdepan tentang teknologi konstruksi. Teknik perkayuan, teknik bangunan, Teknik pengelasan, Teknik Kelistrikan, teknik konstruksi, teknik finishing dan pengecatan.Review produk bangunan, review Alat pertukangan, informasi teknologi bahan bangunan, inovasi teknologi konstruksi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Non Aktifkan Adblocker untuk Bisa membaca Artikel Kami