Cara Memecah Sertifikat Tanah (Split Sertipikat) Secara Mandiri
Hindari Sengketa dengan memecah Sertifikat Tanah
Cara Memecah Sertifikat Tanah (Split Sertipikat) Secara Mandiri. proses pembagian tanah ini dilakukan untuk tujuan jual beli atau pembagian warisan. Hal ini merupakan hal yang lumrah akan dialami oleh pemilik tanah.
Ada dua macam pemecahan sertifikat tanah. Pertama, pemecahan yang dilakukan developer atas nama perusahaan. Pemecahan ini dilakukan berdasarkan site plan yang telah dapat persetujuan dari instansi terkait. Biasanya pemecahan sertifikat oleh perusahaan ini mencakup suatu kawasan. Kedua, pemecahan sertifikat atas nama pribadi. Pemecahan sertifikat inilah yang ada hubungannya dengan apa yang akan kita bahas.
Persyaratan Cara Memecah Sertifikat Tanah
jika ingin mengurus cara memecah sertifikat tanah secara mandiri, kamu bisa mendatangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dan menyertakan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan, seperti:
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),
- Pernyataan tanah tidak sengketa,
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik,
- Alasan pemecahan tanah,
- Informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah sebagai objek,
- Surat kuasa jika dikuasakan,
- Fotokopi identitas pemohon dan kuasa jika dikuasakan,
- Sertifikat tanah asli,
- Fotokopi SPPT PBB,
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah,
- Bukti SSP atau PPh sesuai dengan ketentuan,
- Tapak kavling dari Kantor Badan Pertanahan.
Proses dan Biaya Split Sertipikat
Jika sudah mempersiapkan syarat-syarat tersebut, langkah selanjutnya adalah mulai mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.
Berikut prosedur yang perlu dilalui.
- Datangi kantor BPN setempat;
- Isi formulir permohonan dan beri tandatangan pemohon atau kuasanya di atas meterai;
- Menerima tanda terima setelah melakukan pendaftaran berkas;
- Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi bersama dengan pemilik atau kuasanya;
- Petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang tersedia;
- Penerbitan surat ukur untuk tanah yang telah pecah;
- Penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang telah pecah;
- Surat ukur bertanda tangan kepala seksi pengukuran dan pemetaan;
- Usai mendapatkan surat ukur, selanjutnya penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
- Kepala Lembaga Pertanahan akan menandatangani sertifikat ;
- Proses pemecahan sertifikat selesai dan kamu tinggal menunggu sertifikat baru keluar.
biaya yang perlu kamu keluarkan jika mengurusnya secara mandiri tergantung dari jumlah bidang dan luas tanah pemecahan ditambah dengan biaya pendaftaran sebesar Rp100.000. Sementara itu, biaya yang diperlukan jika kamu menggunakan jasa notaris atau PPAT adalah sebesar 0,5 hingga 2,5 persen dari nilai transaksi.
Adapun durasi waktu pemecahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 hari yang berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.