Properti

Cara Take Over KPR Rumah, Kelebihan dan Kekurangannya

Prosedur Take Over KPR Rumah yang Tepat

Cara Take Over KPR Rumah, Kelebihan dan Kekurangannya. Take over KPR adalah pemindahan pinjaman pembiayaan rumah, properti atau KPR dari bank yang satu ke bank lainnya.

Misalnya begini, Anda sedang mengambil KPR di bank A dan cicilan mulai semakin tinggi karena persentase bunga sudah mengambang (floating).

Kemudian, Anda berharap cicilan bisa jadi kembali rendah. Kalau Anda mengalami hal tersebut, maka gunakanlah  KPR take over.

Layanan ini adalah memindahkan KPR ke bank lain yang Anda pilih. Kenapa KPR take over bisa membantu?

Apabila mengambil pinjaman KPR di bank baru, maka bunga per bulan yang biasa Anda bayar akan disesuaikan mengikuti kalkulasi bunga di bank yang baru.

Perlu diperhatikan bahwa bank seringkali menawarkan nilai bunga yang rendah secara tetap atau yang biasa dikenal dengan bunga fixed untuk kurun waktu tertentu, misalnya selama dua tahun.

Bukan hanya itu, tenor cicilan pun bisa diperpanjang, sehingga tagihan per bulan yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil.

Cara Take Over KPR: Persiapan Berkas

Sekarang Anda ingin mengajukan take over, namun bingung bagaimana caranya? Berikut ini dokumennya

  1. Fotokopi surat perjanjian kredit.
  2. Fotokopi sertifikat rumah (SHM/HGB).
  3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  4. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dibayar.
  5. Fotokopi bukti pembayaran angsuran.
  6. Buku tabungan asli bernomor rekening untuk pembayaran angsuran.
  7. Data diri (berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan).
Baca Juga:  Cara Mengurus Prona, Proses Sertifikasi Tanah Secara Gratis 2023

bagaimana dengan dokumen jaminan yang ada di bank lama? Tentunya sertifikat rumah dan berkas lainnya masih ada di bank lama.

Sedangkan, Anda membutuhkan berkas tersebut untuk syarat pengajuan take over di bank baru.

Sebenarnya Anda tidak perlu bingung karena biasanya bank baru bisa melakukan pengecekan hanya dengan menggunakan fotokopi sertifikat.

Mengapa tampak mudah? Pihak bank baru bisa hanya memercayai berkas fotokopi karena pengecekan sudah dilakukan oleh bank sebelumnya.

Keuntungan Take Over

Sejak awal sudah dijelaskan bahwa take over sangat menguntungkan. Selain mendapatkan bunga yang lebih rendah, Anda juga bisa mendapatkan dana cair.

Kok bisa? Misalnya begini, harga rumah yang sedang dalam masa KPR nilainya Rp1 miliar dan cicilan yang sudah dibayarkan senilai Rp400 juta.

Baca Juga:  Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Sertifikat Hilang

Sisa cicilan yang belum dibayarkan adalah Rp600 juta dan nantinya menjadi tanggungan bank baru.

Perlu diketahui bahwa setiap nasabah memiliki kesempatan pinjaman hingga sebesar 80% dari harga rumah.

Dengan kata lain Anda mendapatkan keuntungan tambahan tambahan dana cair senilai Rp200 juta dari total pinjaman rumah Anda.

Dana cair ini dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya, seperti mengisi perabotan rumah Anda, mengembangkan bisnis, biaya pendidikan, dan lainnya.

Bukan hanya itu, masih banyak keuntungan dari take over.

Ingin tahu lebih jelasnya? Ini dia:

  • Bunga yang akan didapatkan bisa lebih rendah, sehingga Anda bisa membayarkan cicilan per bulan dengan nilai yang lebih rendah.
  • Anda bisa kembali mendapatkan bunga tetap (fixed) di bank baru, meskipun di bank lama Anda sempat terkena bunga mengambang (floating).
  • Jangka waktu pembayaran (tenor) bisa ditambah atau diperpanjang, sehingga nominal cicilan per bulan menjadi lebih rendah.
Baca Juga:  Asia Flooring, Spesialis Lantai Kayu di Surabaya, Pemasangan dan Finishing Wood Flooring

Kerugian Take Over

Layaknya dua sisi mata uang, take over KPR juga memiliki keuntungan dan kerugian.

Ini dia kerugiannya:

  • Proses pengajuan lebih rumit karena harus berurusan dengan dua bank sekaligus.
  • Dikenakan denda jika tidak melunasi pinjaman lebih cepat dari tenor yang telah disepakati.

Berangkat dari kerugian di atas, siapkan dana untuk biaya-biaya tertentu. Semisal pengurusan dari bank lama ke bank baru, dan lain-lain.

 

Biaya Take Over KPR

Karena kita harus melunasi total pinjaman tenor di awal, pihak bank akan menjatuhkan denda. Besaran denda beragam, tergantung persentase sisa pokok pinjaman.

Ada baiknya jika kita melunasi cicilan rumah setidaknya setengah dari tenor. Alasannya, jika masa kredit kamu baru berjalan dan sudah melakukan take over, sisa pokok pinjaman akan besar, begitu juga dendanya.

Biaya lainnya yang harus kamu siapkan adalah appraisal jaminan, legal, notaris, dan pengurusan surat lainnya. Biaya ini di luar dari pengurusan pengalihan kreditur di bank, jadi nominalnya tentu berbeda.

 

Builder Indonesia

Builder ID, Platform Online terdepan tentang teknologi konstruksi. Teknik perkayuan, teknik bangunan, Teknik pengelasan, Teknik Kelistrikan, teknik konstruksi, teknik finishing dan pengecatan.Review produk bangunan, review Alat pertukangan, informasi teknologi bahan bangunan, inovasi teknologi konstruksi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Non Aktifkan Adblocker untuk Bisa membaca Artikel Kami