Cicil Rumah dengan BPJS Ketenaga Kerjaan, Begini Prosedurnya
Prosedur Cicil Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan

Cicil Rumah dengan BPJS Ketenaga Kerjaan, Begini Prosedurnya. BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) menyadari kepemilikan rumah masih menjadi kebutuhan bagi banyak peserta di Indonesia. Untuk itu, lembaga ini merancang manfaat tambahan perumahan untuk peserta sekaligus mendukung program Satu Juta Rumah dari pemerintah.
Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi peraturan turunan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Manfaat Layanan Tambahan termasuk perumahan untuk peserta dan menyiapkan mekanisme kerjasama dengan mitra strategis.
Program ini terselenggara dari hasil kerjasama BPJS-TK dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN).
Direktur Pengembangan Investasi BPJS-TK Khrisna Syarif mengatakan, “Seluruh aturan dan pelaksanaan program tersebut sedang digodok bersama perbankan dan kementerian terkait. Diharapkan, bunga pinjaman tersebut bisa lebih rendah dIbanding suku bunga KPR komersial.”
“Tujuan dari diadakannya program ini tak lain adalah karena kami ingin berkontribusi kepada pembangunan Satu Juta Rumah. Dan dengan MoU ini, maka paketnya tentu harus lebih baik dari bank-bank komersil,” imbuhnya.
Program pemberian kredit perumahan sejatinya sudah ada saat BPJS-TK masih menyandang nama Jamsostek. Program tersebut dikenal dengan sebutan Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP).
Sayangnya PUMP sempat diberhentikan dan kini program tersebut akan diberlakukan kembali. Meski skemanya akan berbeda dari program sebelumnya, namun tujuannya tetap, yakni memberikan kemudahan KPR bagi peserta BPJS-TK dengan suku bunga ringan.
Bagi masyarakat yang tertarik memanfaatkan program ini, ada segelintir persyaratan yang mesti diperhatikan, di antaranya:
1. Harga rumah maksimal Rp500 Juta (non-subsidi).
2. Terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun.
3. Rumah yang diajukan merupakan rumah pertama peserta.
4. Apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS-TK, maka hanya satu pihak yang dapat mengajukan KPR.
5. Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun.
6. Jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan BTN dengan batas maksimal 15 tahun.
7. Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari BTN.
8. Khusus untuk pengajuan KPR non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur akan dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah 3% per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank BTN.
Langkah dan Cara Kredit Rumah dengan BPJS
Cara kredit rumah dengan BPJS sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR melalui bank.
Ada beberapa proses yang harus kamu ikuti sebelum menerima fasilitas tersebut, seperti:
- Pengajuan Kredit
Jangan keliru, pada saat mengajukan kamu tidak mendatang kantor BPJS setempat secara langsung. Pengajuan ini justru dilakukan melalui bank berwenang yang ditunjuk pihak BPJS KT.
Bawa serta fotokopi kartu peserta BPJS KT-mu, ya. Dokumen ini akan diminta oleh pihak bank pada saat proses pengajuan KPR.
- Verifikasi dan BI Checking
Apabila pengajuan kredit diterima, maka proses selanjutnya adalah verfikasi dan BI-Checking.
Proses ini cukup penting, nantinya pihak bank akan melihat riyawat kreditmu melalui Bank Indonesia.
Saat proses verifikasi, umumnya tim analisis bank juga akan mengajukan beberapa pertanyaan. Jangan panik, semua pertanyaan tersebut bertujuan untuk menilai kesiapanmu sebagai penerima kredit.
- Verifikasi dari BPJS KT
Setelah verifikasi dan BI Checking bank selesai, masuklah kita ke tahap verifikasi BPJS KT. Cukup mirip dengan verifikasi sebelumnya, pihak BPJS KT akan menilai kelayakanmu sebagai penerima layanan.
Jika sudah selesai, pihak BPJS KT akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank terkait untuk kemudian diproses ataupun ditolak.
- Keputusan Akhir
Diterima atau tidaknya pengajuan kredit kita, pihak BPJS KT ataupun bank terkait akan mengirimkan pernyataan tertulis kepada pengaju KPR. Tidak disebutkan berapa lama proses ini akan berlangsung.
Namun, jangan kecewa jika pengajuan KPR BPJS-mu ditolak. Program ini dibuka sepanjang tahun, kamu bisa mempersiapkan diri lebih baik lagi, lalu ajukan kembali layanan tersebut di lain waktu.