Kontrak Kerja Proyek, Panduan untuk Kontraktor dan Pemilik Proyek

Kontrak Kerja Proyek, Panduan untuk Kontraktor dan Pemilik Proyek (Owner). Kontrak kerja antara kontraktor dan pemilik rumah merupakan hal yang harus dimiliki oleh kedua belah pihak. Kontrak kerja digunakan sebagai dasar hukum sehingga kedua belah pihak benar-benar memahami hak dan kewajiban yang harus dilakanakan pada saat melakukan pekerjaan proyek rumah tersebut.
Ada beberapa ienis kontrak kerja yang umumnya dibuat antara pemilik rumah dan kontraktor. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
Kontrak kerja Proyek: Kontrak borongan
kontrak ini berarti bahwa pemilik rumah memberikan kuasa sepenuhnya kepada kontraktor untuk mengatur dan melaksanakan seluruh pekerjaan, mulai dari tahap persiapan pekerjaan, penyediaan tenaga kerja, penyediaan material bangunan, sampai serah terima pekerlaan oleh kontraktor. Pemilik rumah hanya mengontrol dan mengawasi hasil pekerjaan dari awal hingga selesai.
Kontrak kerja Proyek: Kontrak Borongan Upah
artinya adalah kontraktor hanya diberikan kewajiban untuk menyediakan tenaga kerja dan mengatur pekerjaan di lapangan dari awal hingga selesai. Namun, untuk penyediaan seluruh material bangunan dilakukan oleh pemilik rumah sehingga kontraktor hanya mendapat upah dari jasa pekerjaannya. Untuk tipe kontrak ini, pemilik rumah dapat mengontrol pengeluarannya dan mengetahui biaya yang harus dikeluarkan untuk pembelian material.
Kontrak borongan per tipe pekeriaan.
Pada kontrak ini pemilik rumah hanya memberikan pekerjaan kepada beberapa subkontraktor sesuai dengan spesialis masing-masing pekerjaan. Pemilik rumah hanya mengawasi seluruh subkontraktor yang ditentukan agar pekerjaan sesuai dengan rencana desain yang telah ditentukan.
Pasal-Pasal Penting Dalam Kontrak Kerja Proyek
Dalam kontrak kerja terdapat beberapa pasal yang sering menimbulkan kesalah pahaman (dispute) antara pemilik rumah dan kontraktor. Pasal-pasal ini perlu diperhatikan pada saat penyusunan kontrak kerja sebelum dilakukan penandatanganan untuk menghindari perselisihan antara owner (pemilik rumah) dan kontraktor.
Berikut beberapa pasal-pasal penting yang tertuang dalam kontrak kerja dan harus dipahami antara kontraktor dan pemilik rumah.
- Lingkup pekerjaan, pasal ini akan membahas mengenai cakupan pekerjaan yang harus dikerjaan oleh kontraktor. Beberapa pekerjaan yang termasuk pada pasal ini merupakan kewaiiban kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
- Jangka waktu pekerjaan. pasal ini berisi tentang penjelaskan mengenai total waktu yang diperlukan pada saat melakukan pekerjaan dan hak untuk memeroleh perpanjangan waktu oleh kontraktor.
- Harga borongan, pasal ini akan membahas mengenai penjelasan sebagai berikut.
a. Nilai yang harus dibayarkan kepada kontraktor dan merupakan kewajiban dari kontraktor untuk melakanakan seluruh lingkup pekerjaan sesuai
dengan rencana desain dan rencana keria yang telah disepakati,.
b. Sifat kontrak,lumsum fixed atau unit price.
c. Biaya-biaya yang termasuk dalam harga borongan. - Cara pembayaran, pasal ini akan menjelaskan tentang:
a. tahapan pembayaran,
b. cara pengukuran prestasi,
c. jangka waktu pembayaran,
d. jumlah pembayaran yang ditahan pada setiap tahap (retensi), dan
e. konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran (misalnya adalah denda). - Pekerjaan tambahan atau kurang dalam proses pekerjaan pendirian bangunan pasti akan terjadi. Oleh karena itu pekerjaan ini harus diatur dalam pasal pada kontrak. Pasal ini akan menjelaskan tentang:
a. definisi pekerjaan tambah/kurang,
b. dasar pelakanaan peker,iaan tambah/kurang (misalnya, persetuiuan pemilik rumah atas pekerjaan tersebut),dampak pekerjaan tambah/kurang terhadap harga borongan,
d. dampak pekerjaan tambah/kurang terhadap harga waktu pelaksanaan, dan
e. cara pembayaran pekerjaan tambah/kurang. - Pengakhiran perjanjian, pasal ini berisi tentang:
a. hal-hal yang dapat mengakibatkan pengakhiran perjanlian,
b. hak untuk mengakhiri perjanjian, dan
c. konsekuensi dari pengakhiran perjanjian.
Dalam membahas tentang perjanjian kontrak kerja proyek kedua belah pihak harus memahami tentang konsekuensi dari kontrak kerja tersebut. Sebab Proyek seperti rumah pasti akan ditempati seumur hidup atau hendak dijadikan salah satu instrumen investasi. Sehingga mutu dan kualitasnya harus benar-benar menjadi kesepakatan bersama.