Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Sertifikat Hilang
Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Sertifikat Hilang. Ketika sertifikat yang dimiliki hilang, Anda bisa mengajukan sertifikat baru sebagai pengganti dari sertifikat yang hilang. Hal ini tercantum dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Perlu diketahui bahwa permohonan sertifikat baru ini hanya bisa diajukan oleh seseorang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak. Selain itu, bisa juga pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Notaris PPAT.
Bagaimana jika pemegang hak sudah meninggal?
Nah, permohonannya dapat diajukan oleh sang ahli waris dengan cara menunjukkan bukti ahli waris.
Penjelasannya pun tercantum pada Pasal 57 ayat 3 PP No.24 Tahun 1997 yang berbunyi:
“Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.”
Pasal 59 di PP 24/1997 juga menjelaskan permohonan pergantian sertifikat tanah yang hilang harus disertai:
- Pernyataan sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk;
- Mengabarkan pengumuman kehilangan 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar setempat;
- Pengajuan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dari pihak lain dapat disampaikan dalam waktu 30 hari sejak hari pengumuman.
Bukti ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris sesuai Pasal 42 ayat 1 PP No.24 Tahun 1997.
Syarat Membuat Surat Tanah Pengganti Sertifikat Tanah Hilang
Setelah memahami aturan hukum dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, ada beberapa syarat
Setelah tahu apa saja yang harus dilakukan, tentunya Anda pun harus menyiapkan berbagai berkas untuk mengajukan sertifikat baru. Beberapa berkas tersebut terdiri dari:
- Formulir permohonan diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, sesuai contoh aslinya dari petugas;
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas;
- Fotokopi sertifikat (jika ada);
- Surat Pernyataan di bawah sumpah pemegang hak/pihak yang menghilangkan;
- Surat tanda kehilangan dari kepolisian setempat.
Perlu Anda ketahui juga bahwa di dalam formulir permohonan perlu terdapat data yang terdiri dari:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah
- Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah
Setelah mengetahui aturan hukum dan syaratnya, selanjutnya tinggal masuk ke proses dan cara mengurus sertifikat tanah dari awal hingga selesai.
Adapun cara mengurus sertifikat tanah yang harus dilakukan yaitu sebagai berikut:
- Membuat surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan;
- Membuat laporan kehilangan ke kantor polisi;
- Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa semua persyaratan;
- Membuat pengumuman di media cetak; lalu
- Mendapatkan sertifikat tanah pengganti.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Pengganti
Adapun biaya-biaya yang harus Anda siapkan untuk membuat surat tanah pengganti yaitu:
- Rp850.000 untuk pembuatan iklan pengumuman di media cetak
- Rp350.000 untuk penerbitan sertifikat tanah pengganti


