Biaya Notaris Jual Beli Rumah 2023, Berikut Ini Rinciannya!
Fungsi dan peran Notaris dalam Transaksi Properti 2023
Biaya Notaris Jual Beli Rumah 2023, Berikut Ini Rinciannya!.Melakukan transaksi jual beli properti atau segala perjanjian antar pihak, memerlukan kekuatan hukum yang tetap. segala pencatatan ini biasanya difasilitasi oleh notaris.
Fungsi notaris jual beli rumah diatur dalam pasal 15 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Berikut adalah sejumlah fungsi notaris berdasarkan peraturan tersebut:
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dalam buku khusus
- Membuat salinan dari surat asli di bawah tangan
- Mengesahkan kecocokan fotokopi dengan surat asli (legalisasi)
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
- Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan
- Membuat akta risalah lelang
- Mengoreksi kesalahan tulis atau kesalahan ketik pada minuta akta.
Sebagai catatan, minuta akta adalah akta yang ditandatangani para penghadap akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor Berita Acara Pembetulan. Nantinya, salinan koreksi tersebut dikirimkan ke semua pihak yang terlihat dalam proses jual beli.
Dalam menjalankan fungsinya, notaris memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya adalah:
- Jujur dan tidak berpihak
- Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai protokol notaris
- Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari pihak yang terlibat dalam jual beli rumah
- Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta
- Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuat
- Membukukan akta yang dibuat dalam satu bulan (biasanya satu buku bisa memuat lebih dari 50 akta)
Adapaun, jika jumlah akta yang dibuat tidak muat dalam satu buku, maka kumpulan akta tersebut bisa dibukukan menjadi dua buku
Biaya Notaris Pada Transaksi Properti 2023
Biaya notaris mencakup beberapa klasifikasi biaya. Berikut sejumlah klasifikasi biaya yang harus dibayarkan kepada notaris:
- Biaya cek sertifikat: Rp100 ribu
- Biaya SK 59: Rp1 juta
- Biaya validasi pajak: Rp200 ribu
- Biaya AJB: Rp2,4 juta
- Biaya BBN: Rp750 ribu
- Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan: Rp250 ribu
- Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1,2 juta
Jika dijumlahkan, total biaya yang harus kamu bayar sekira Rp5 juta.
Namun, ada beberapa notaris yang mematok harga di bawah atau di atas harga tersebut. Selain itu, ada juga notaris yang membebankan biaya jasa berdasar 0,5-1% dari nilai transaksi.
Biaya notaris jual beli rumah biasanya dibebankan kepada pembeli. Namun, ada beberapa pengembang rumah menawarkan menanggung biaya notaris jual beli rumah.
Kualitas Bagus
Mantap
Good
Notaris diperlukan untuk mencatat transaksi berkekuatan hukum