Harga Rumah Subsidi 2019-2020, Harga Terbaru Rumah Sederhana
Harga Rumah Subsidi 2019-2020, Harga Terbaru Rumah Sederhana. Rumah bersubsidi menjadi harapan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah tapak yang layak huni. Mahalnya harga tanah dan material sering menghambat masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah meneken aturan baru terkait harga tertinggi rumah subsidi.
Dalam aturan tersebut, batasan harga jual dibagi menjadi lima wilayah. Aturan yang ditandatangani Basuki adalah Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
- wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp 140 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 150,5 juta.
- Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu pada tahun 2019 sebesar Rp 153 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 164,5 juta.
- Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 156,5 juta.
- Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp 158 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 168 juta.
- Wilayah Papua dan Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp 212 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 219 juta.
Pembagian wilayah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, diantaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja, sehingga dibagi menjadi beberapa wilayah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019).
Selain menetapkan batasan harga jual, ada tiga keputusan lain yang masuk dalam kepmen tersebut.
- Pertama, rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Kedua, pengaturan batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Ketiga, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Harga Rumah Subsidi Naik 10%
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, ia akan segera menandatangani peraturan menteri mengenai kenaikan harga rumah bersubsidi. Nantinya harga rumah subsidi akan naik sekitar Rp 10 juta setelah keputusan ditandatangani.
“Enggak terlalu banyak, naiknya sekitar Rp 10-an (juta). Dari Rp 140 juta jadi Rp 153 juta,” kata Basuki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Kenaikan harga rumah subsidi sudah direncanakan sejak 2018. Rencana itu dikarenakan adanya kenaikan harga tanah, kenaikan belanja bahan bangunan, dan besaran tarif pajak.
Menurut Basuki, kenaikan ini tinggal ia diskusikan dengan sejumlah pihak terkait yakni para pengembang dan juga Real Estate Indonesia (REI). Hal ini memastikan kenaikan sudah sesuai dengan perhitungan pengembang.
“Saya tanya prosesnya sudah sesuai, misalnya sudah belum dengan REI, sudah belum diskusi FGD dengan para pengembang perumahan. Kali ini saya minta kalau mereka mereka bilang sudah, saya tandatangan,” kata dia.
“Saya mau tahu persis, karena ini menyangkut orang banyak. Saya mau tahu informasi ini sudah sampai ke pengembang atau belum,” sambungnya.
Pemerintah mencatat, pembangunan rumah subsidi selama 2018 lalu mencapai 1.132.621 unit. Sementara tahun 2019 ini, jumlah pembangunan rumah subsidi ditargetkan mencapai 1,25 juta unit. Selain kenaikan harga rumah subsidi, Menteri PUPR juga sedang menggodok perubahan aturan mengenai batas maksimal penghasilan yang diizinkan untuk membeli rumah subsidi. Namun Basuki mengaku aturan mengenai hal ini belum rampung disusun.