Biaya Pasang Listrik Baru 450VA-3500VA Prabayar & Pasca Bayar
Biaya LSO dan Pasang Listrik terbaru 2023
Biaya Pasang Listrik baru 450VA-3500VA Prabayar & Pasca Bayar. Untuk melakukan pemasangan listrik baru dari PLN, calon pelanggan bisa mendaftarkan pasang baru secara online maupun langsung mendatangi ke kantor PLN terdekat.
Untuk pendaftaran di kantor PLN, pelanggan nantinya akan dibantu petugas untuk mengisi beberapa formulir yang harus ditandatangani. Setelah itu, calon pelanggan akan diminta membayar biaya pasang listrik baru lewat bank BUMN.
Listrik biasanya akan dipasang rata-rata antara 3 hari sampai 7 hari sejak pembayaran dilakukan. Lama waktu pemasangan dari petugas PLN tergantung dari ramai tidaknya jumlah pelanggan baru di wilayah tempat pemasangan listrik.
Panduan Pengajuan Pasang Baru Listrik Secara Online
inovasi terbaru dari PLN listrik pintar adalah melakukan permohonan secara online. Jika kamu mmemiliki jadwal yang ketat dan tidak memiliki waktu luang, opsi ini tepat untuk kamu. Cara nya pun mudah, cukup ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Kunjungi website PLN https://layanan.pln.co.id/permohonan-pasang-baru-pln.
- Klik menu “Pasang Sambungan”
- Tahap ini membutuhkan sedikit waktu. Maka dari itu, usahakan kamu memiliki jaringan internet yang cukup baik, agar lebih cepat dan tidak terputus.
- Terdapat syarat dan ketentuan yang perlu kamu baca dan jika sudah cukup membacanya, kamu dapat klik “Setuju”. Setelah itu akan muncul informasi yang wajib dipahami dan diingat. Klik saja “Ok”.
- Setelah itu, isi formulir pendaftaran dengan data benar dan sesuai kartu identitas kamu.
- Apabila sudah, lanjutkan pengisian ke sheet “Data Pemohon,” lalu kamu bisa centang pada bagian “Copy berdasarkan data pelanggan” untuk mempercepat proses.
- Setelah mengisi seluruh data diri, scroll ke bawah untuk jumlah daya baru. Dapat kamu isi sesuai dengan kebutuhan kamu.
- Setelah selesai mengisi, kamu dapat klik menu “Hitung Biaya” untuk mengetahui besar biaya yang kamu harus bayarkan ke rekening PLN.
- Pastikan kamu mengisi data dengan benar, karena apabila data yang kamu berikan salah, kamu akan melakukan seluruh proses dari awal lagi.
Biaya Pasang Listrik Prabayar (Token)
- Biaya pasang listrik daya 450 VA: Rp 230.000
- Biaya pasang listrik daya 900 VA: Rp 863.000
- Biaya pasang listrik daya 1.300 VA: Rp 1.238.000
- Biaya pasang listrik daya 2.200 VA: Rp 2.082.000
- Biaya pasang listrik daya 3.500 VA: Rp 3.411.500
Harga pasang listrik baru tersebut adalah asumsi jika melakukan pembelian token perdana prabayar sebesar Rp 20.000. Biaya pasang baru listrik tersebut sudah meliputi biaya materai, Uang Jaminan Sebagai Langganan (UJL), Biaya Guna Penyambungan (BP), pajak penerangan jalan.
Biaya Listrik Pascabayar
Berikut ini harga pasang listrik baru pascabayar:
- Biaya pasang listrik daya 450 VA: Rp 242.900
- Biaya pasang listrik daya 900 VA: Rp 1.390.900
- Biaya pasang listrik daya 2.200 VA: Rp 2.372.200
- Biaya pasang listrik daya 3.500 VA: Rp 3.941.000
Sertifikat SLO Listrik
Selain untuk pemasangan listrik baru, pelanggan juga harus membayar biaya untuk melakukan SLO atau sertifikasi laik operasi. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik.
Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Biaya untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi bervariasi, tergantung daya listrik yang ingin dipasang di rumah atau gedung. Berikut biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2017 yang diterapkan oleh PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional.
Biaya SLO Listrik
Daya Tersambung | Biaya SLO |
450 VA | Rp40.000,- |
900 VA | Rp60.000,- |
1.300 VA | Rp95.000,- |
2.200 VA | Rp110.000,- |
3.500 VA | Rp105.000,- |
4.400 VA | Rp132.000,- |
5.500 VA | Rp165.000,- |
6.600 VA | Rp198.000,- |
7.700 VA | Rp231.000,- |
10.600 VA | Rp265.000,- |
11.000 VA | Rp275.000,- |
13.200 VA | Rp330.000,- |
16.500 VA | Rp412.000,- |
23.000 VA | Rp575.000,- |
33.000 VA | Rp660.000,- |
41.500 VA | Rp830.000,- |
53.000 VA | Rp1.060.000,- |
66.000 VA | Rp1.320.000,- |
82.500 VA | Rp1.237.000,- |
95.000 VA | Rp1.425.000,- |
105.000 VA | Rp1.575.000,- |
120.000 VA | Rp1.800.000,- |
131.000 VA | Rp1.965.000,- |
147.000 VA | Rp2.205.000,- |
164.000 VA | Rp2.460.000,- |
170.000 VA | Rp2.550.000,- |
195.000 VA | Rp2.955.000,- |
Untuk mengurus SLO ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan pemohon, antara lain mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dan fotokopi BP dari PLN, serta membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik. Untuk info lebih jelas, silakan mengunjungi Lembaga Inspeksi Teknik terdekat di domisili Anda.