PLTS dan Turbin Angin

PLTS Atap, Wajib Paham Ini Sebelum Memasang PLTS Atap

Pengertian PLTS Atap & Perkembangan PLTS Atap di Indonesia

PLTS Atap, Pahami Ini Sebelum Memasang PLTS Atap. Pengertian PLTS atap Berdasarkan SNI 8395:2017, PLTS adalah sistem pembangkit listrik yang energinya bersumber dari radiasi matahari, melalui konversi sel fotovoltaik. Sistem fotovoltaik mengubah radiasi sinar matahari menjadi listrik.

Semakin tinggi intensitas radiasi (iradiasi) matahari yang mengenai sel fotovoltaik, semakin tinggi daya listrik yang dihasilkannya. Dengan kondisi penyinaran matahari di Indonesia yang terletak di daerah tropis dan berada di garis khatulistiwa, PLTS menjadi salah satu teknologi penyediaan tenaga listrik yang potensial untuk diaplikasikan.

PLTS dapat diaplikasikan melalui berbagai bentuk instalasi, dengan konfigurasi sistem terpusat ataupun tersebar, dimana masing-masing aplikasi tersebut dapat bersifat on-grid maupun off-grid. Perbedaan kedua sistem tersebut adalah sebagai berikut:

 PLTS Off GridPLTS On Grid
PengertianSistem PLTS yang tidak terhubung dengan jaringan PLNSistem PLTS yang terkoneksi dengan jaringan listrik PLN
BateraiPada umumnya digunakan sebagai penyimpan energi untuk dipakai pada malam hari atau pada saat tidak ada cahaya matahari. Namun pada beberapa aplikasi juga bisa dipasang tanpa baterai seperti pada pompa air yang hanya beroperasi pada siang hari.Tidak menggunakan baterai, konsekuensinya tidak dapat beroperasi pada malam hari atau ketika tidak ada koneksi dengan PLN.
Contoh Aplikasi·         Sistem Terpusat atau komunal (biasanya untuk listrik pedesaan)

·         Sistem tersebar, biasanya untuk SHS (solar home sistem tiap rumah, pompa air tenaga surya, dll)

·         Sistem terpusat biasanya oleh operator penyedia listrik yang dijual ke PLN.

·         Sistem tersebar: PLTS Atap

Video Penjelasan PLTS On Grid dan Off Grid

Cara Kerja PLTS Atap

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM No.49 tahun 2018, jo. Permen No.13 tahun 2019, jo. Permen No.16 tahun 2019, PLTS atap adalah proses pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan modul fotovoltaik, yang diletakkan di atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik pelanggan PLN. Secara umum PLTS atap memilliki mekanisme dan komponen utama seperti digambarkan pada skema di bawah ini:

plts on grid

 

Penjelasan mekanisme sistem PLTS atap adalah sebagai berikut:

  1. Panel surya mengkonversi energi matahari menjadi energi listrik. Panel surya menghasilkan arus listrik DC
  2. Arus DC diubah oleh inverter menjadi listrik AC
  3. Arus AC masuk ke jaringan listrik di dalam rumah melalui AC breaker panel
  4. Pemakaian energi listrik untuk penerangan atau peralatan elektronik rumah tangga
  5. Penggunaan kWh meter ekspor impor (exim) dengan menggunakan sistem net metering
  6. Meter exim akan membaca ekspor listrik dari pelanggan PLTS ke jaringan PLN, dan membaca impor listrik dari jaringan PLN ke pelanggan PLTS

Namun, perlu diperhatikan bahwa sumber energi surya bersifat intermiten (atau tidak tersedia secara terus menerus), sehingga mempengaruhi listrik yang dapat dihasilkan.

Selain faktor tidak adanya sinar matahari di malam hari, faktor lain yang mempengaruhi intermiten ini diantaranya adalah keberadaan awan (cuaca berawan) yang menghalangi sinar matahari mencapai panel surya fotovoltaik, fenomena bayangan pepohonan, bangunan ataupun pengaruh obyek lainnya di sekitar panel surya fotovoltaik. Hal-hal tersebut menyebabkan listrik tidak dapat diproduksi oleh sel surya selama efek bayangan (shading) itu terjadi.

Sebelum dikeluarkannya Permen No.49 tahun 2018, PLTS atap telah diatur penerapannya di Indonesia bagi pelanggan PT. PLN (Persero) tertentu, berdasarkan beberapa ketentuan PLN sebagai berikut:

  1. Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 733.K/DIR/2013 tentang Pemanfaatan Energi Listrik dari Fotovoltaik oleh Pelanggan PT. PLN (Persero).
  2. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 357.K/DIR/2014 tentang Pedoman Penyambungan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan ke Sistem Distribusi PLN.
  3. Edaran Direksi No. 0009.D/DIR/2014 tentang Ketentuan Operasional Integrasi Fotovoltaik Milik Pelanggan ke Dalam Area Sistem Tenaga Listrik PT. PLN (Persero)

Meskipun ketentuan tersebut telah diatur sejak tahun 2013, namun pelanggan PLN yang memasang PLTS atap baru dimulai pada awal tahun 2017. Terdapat peningkatan signifikan jumlah pelanggan PLN dengan PLTS atap antara Bulan Februari ke Bulan April 2019, sebagaimana data yang ditunjukkan pada grafik di bawah ini:

 

 

Baca Juga:  Siapa Penemu Panel Surya? Sejarah Penemuan Solar Panel

Builder Indonesia

Builder ID, Platform Online terdepan tentang teknologi konstruksi. Teknik perkayuan, teknik bangunan, Teknik pengelasan, Teknik Kelistrikan, teknik konstruksi, teknik finishing dan pengecatan.Review produk bangunan, review Alat pertukangan, informasi teknologi bahan bangunan, inovasi teknologi konstruksi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Non Aktifkan Adblocker untuk Bisa membaca Artikel Kami