Properti

Jenis Surat Tanah, Ada 7 Tipe Surat Tanah yang Harus Kita Ketahui

Mengenal Surat Petok D, Girik, Surat Ijo, Rincik, Gogolan, dan Eigendom Verponding

Jenis Surat Tanah, Ada 7 Tipe Surat Tanah yang Harus Kita Ketahui. Jenis Surat tanah yang banyak kita dijumpai di masyrakat diantaranya adalah Girik, Petok D, Surat Ijo, Hak Ulayat dan berbagai surat tanah khusus daerah lain.

Tanah merupakan salah satu sumber kehidupan yang sangat vital bagi manusia,1 baik dalam fungsinya sebagai sarana untuk mencari penghidupan diberbagai bidang, seperti pertanian, perkebunan, pertenakan maupun untuk bertempat tinggal.

Masyarakat yang melakukan pengurusan pendaftaran tanah, berarti mereka telah memiliki jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dengan melakukan pendaftaran tanah, maka mereka akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa sertifikat tanah untuk menjamin kepastian hukum itu sendiri.

Pemerintah telah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur melalui peraturan pemerintah dan kegiatan pendaftaran tanah tersebut diadakan, baik secara individu maupun secara kolektif untuk meringankan beban masyarakat golongan ekonomi lemah.

Masyarakat pada zaman sekarang masih banyak yang minim pengetahuan tentang pentingnya mendaftarkan tanah mereka secara legal kepada negara. Banyak masyarakat yang acuh tak acuh untuk mengurus tanahnya dengan benar, padahal di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada Pasal 3 telah menentukan tentang tujuan dari sertifikat hak milik atas tanah, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu tanah.

Berikut ini adalah Berbagai Jenis Tipe Surat Tanah

 

  1. Girik

Surat tanah jenis girik merupakan tanda kepemilikan tanah yang didasari oleh hukum adat. Biasanya, surat girik ini dibuat untuk tanah warisan keluarga. Surat tanah yang satu ini dapat menunjukkan kuasa atas lahan serta untuk keperluan pajak. Kamu bisa menggunakan surat girik ini untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik supaya kekuatan hukumnya lebih tinggi.

Baca Juga:  Ciri Pengembang Properti Terpercaya dan Reputasi Bagus

Secara hukum, tanah non-sertifikat, misalnya tanah girik atau tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan dan Kecamatan, sebenarnya bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Girik hanya merupakan bukti, bahwa pemegang girik tersebut diberikan kuasa untuk menguasai tanah dan sebagai pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya.

Karena menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), kepemilikan tanah harus dikuasai oleh suatu hak atas tanah berdasarkan sertifikat, maka dengan demikian surat girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah. Kedudukan sertifikat hak atas tanah lebih tinggi dibandingkan surat girik atau SKT.

Namun demikian, jika seseorang hanya memiliki tanah dengan surat girik atau SKT saja, hal ini bukan berarti seseorang itu tidak dapat memiliki hak atas tanah tersebut. Sebagai pemegang surat girik atau SKT, hanya menguasai tanah namun belum memilikinya. Untuk menjadi pemilik secara penuh, hanya perlu meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) ke kantor pertanahan setempat. Surat girik dan SKT atas nama seseorang merupakan dasar untuk mengajukan peningkatan status hak tersebut.

Baca Juga:  Freelancer Juga BIsa Mengajukan KPR Loh! Simak Tips-Tipsnya.

 

2. Petok D

Pada zaman dahulu, Petok D adalah surat tanah yang diakui untuk membuktikan kepemilikan tanah yang sah. Kala itu, Petok D memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Sertifikat Hak Milik. Setelah tahun 1960, tepatnya saat Undang-undang Pokok Agraria diresmikan, Petok D hanya berlaku sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah.

Peralihan hak atastanah melalui jual beli dengan bukti Petok D mengandung konsekuensi dalam kurun waktu 5 tahun sejak sertifikat diterbitkan dapat dituntut oleh pihak lain, keadaan ini merepotkan pembeli dan ada kemungkinan terjadi pembatalan yang merugikan pembeli, apabila penjual terbukti bukan satusatunya pemilik lahan dengan bukti Petok D yang diperjualbelikan tersebut.

 

3. Hak Ulayat

Hak ulayat bisa dikatakan sebagai surat tanah yang terkait dengan hukum adat. Surat ini merupakan pernyataan kepemilikan tanah bersama bagi masyarakat hukum adat yang ada di lingkungan tertentu. Hak ulayat ini diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa hak ulayat diakui sepanjang waktu dan tidak dapat dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik selama hak tersebut masih ada.

4. Surat Ijo

Surat ijo memiliki nama lain Surat Izin Pemakaian Tanah. Surat tanah yang hanya ada di Surabaya ini diterbitkan oleh pemerintah setempat sebagai bukti izin pemakaian tanah aset pemerintah. Tanah yang memiliki surat ijo adalah tanah peninggalan kolonial Belanda, tanah yang diberikan pemerintah Indonesia dengan Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh pemerintah Kota Surabaya dengan cara pembebasan tanah serta tukar-menukar.

Baca Juga:  Tips Lolos Pengajuan KPR dan Persetujuan Bank

Pemberian surat ijo dapat dicabut sewaktu-waktu oleh pemerintah apabila tanah tersebut dibutuhkan pemerintah. Bisa juga karena penerima surat ijo tersebut tidak melakukan kewajiban yang sudah tertera dalam peraturan.

5. Rincik

Sebelum tahun 1960, area di Makassar dan sekitarnya kerap menggunakan surat rincik. Surat tanah ini merupakan Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia. Rincik merupakan salah satu dokumen untuk membuktikan kepemilikan dan penggunaan tanah oleh seseorang.

6. Eigendom Verponding

Pada zaman kolonial Belanda, pemerintah menerbitkan surat tanah yang bernama Eigendom Verponding untuk WNI. Surat ini berfungsi sebagai bukti kekayaan pribadi dan hak milik tetap atas tanah tersebut. Saat ini, Eigendom Verponding sudah berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

7. Gogolan

Surat tanah lainnya yang cukup populer adalah gogolan. Surat ini umum ditemukan di area Jawa. Penerima surat ini adalah gogol atau kuli. Mereka mendapatkan surat ini dari orang tertentu supaya berhak menggunakan tanah komunal desa secara legal.

 

Demikian ulasan jenis surat tanah yang banyak beredar di Indonesia. Surat tanah tersebut masih belum diproses menjadi sertifikat hak milik sehingga perlu dilakukan peningkatan status jika ingin dubah menjadi SHM.

Builder Indonesia

Builder ID, Platform Online terdepan tentang teknologi konstruksi. Teknik perkayuan, teknik bangunan, Teknik pengelasan, Teknik Kelistrikan, teknik konstruksi, teknik finishing dan pengecatan.Review produk bangunan, review Alat pertukangan, informasi teknologi bahan bangunan, inovasi teknologi konstruksi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Non Aktifkan Adblocker untuk Bisa membaca Artikel Kami