Harga Rumah Subsidi 2019 dan Cara Mendapatkan Rumah Bersubsidi

Harga Rumah subsidi 2019 dan Cara Mendapatkan Rumah Bersubsidi. Target untuk baglog kepemilikan rumah terus dikebut, sebab dengan meningkatnya jumlah penduduk tidak serta merta diimbangi dengan pengembangan perumahan yang signifikan. Akibatnya, banyak kelompok usia produktif dan keluarga muda yang belum bisa memiliki hunian atau tempat tinggal yang layak.
Program rumah bersubsidi memang terus digenjot oleh pemerintah. Namun dari pihak pengembang ada beberapa usulan agar harga rumah subsidi 2019 naik untuk mengakomodasi kenaikan harga tanah dan harga bahan material.
Harga Rumah Subsidi 2019 Usulan REI
1. Jawa (kecuali Jabodetabek)
-Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Banten
Harga tahun 2018: Rp 130.000.000
Usulan Harga Rumah subsidi 2019: Rp 140.000.000 (naik 7,69%).
2. Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)
-Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung
Harga tahun 2018: Rp 130.000.000
Usulan Harga Rumah subsidi: Rp 140.000.000 (naik 7,69%)
3. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu)
-Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara
Harga tahun 2018: Rp 142.000.000
Usulan tahun 2019: Rp 153.000.000 (naik 7,75%)
4. Sulawesi
-Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo
Harga tahun 2018: Rp 136.000.000
Usulan Harga Rumah subsidi 2019: Rp 146.000.000 (naik 7,35%)
5. Maluku dan Maluku Utara
Harga tahun 2018: Rp 148.500.000
Usulan tahun 2019: Rp 158.000.000 (naik 6,40%)
6. Bali dan Nusa Tenggara (kecuali Kabupaten Alor dan Sabu Raijua
-Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Harga tahun 2018: Rp 148.500.000
Usulan tahun 2019: Rp 158.000.000 (naik 6,40%)
7. Papua dan Papua Barat
Harga tahun 2018: Rp 205.000.000
Usulan tahun 2019: Rp 212.000.000 (naik 3,14%)
8. Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)
Harga tahun 2018: Rp 136.000.000
Usulan tahun 2019: Rp 146.000.000 (naik 7,35%)
9. Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Alor, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Murung, Raya, Kabupaten Mahakam Ulu
Harga tahun 2018: Rp 148.500.000
Usulan Harga Rumah Subsidi 2019 : Rp 158.000.000 (naik 6,51%).
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Khalawi Abdul Hamid, memastikan kenaikan patokan harga rumah bersubsidi tahun ini. Rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu mendapatkan pembebasan PPN dan subsidi bunga kredit pemilikan (KPR), sehingga harganya dipatok pemerintah dan dinaikkan secara berkala.
Patokan harga rumah subsidi tahun 2012 antara Rp88-145 juta/unit tergantung provinsi serta kota/kabupaten. Kemudian naik menjadi Rp105-165 juta tahun 2014. Di megapolitan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) patokan harganya mulai dari Rp115 juta/unit. Seiring kenaikan harga tanah, material bahan bangunan, serta ongkos tukang, dipastikan patokan harga rumah subsidi akan kembali naik tahun ini.
“Kami sudah mengusulkan ke Kementerian Keuangan patokan harga baru rumah subsidi itu. Kami mengusulkan kenaikannya 3-7,5 persen tergantung daerahnya. Di Kalimantan nanti kenaikannya paling tinggi, darah lain bisa lebih rendah. Angka ini sudah dibahas juga dengan Menteri Keuangan. Dalam waktu dekat akan berlaku,” kata Khalawi kepada housingestate.id saat pembukaan pameran properti Indonesia Property Expo (IPEX) 2019 yang diadakan Bank BTN dan Ad House di Jakarta akhir pekan lalu.
Perhitungan kenaikan itu disebut Khalawi juga telah melalui berbagai survei. Bukan hanya survei mengenai kenaikan harga-harga material dan tenaga kerja, juga keterjangkauan daya beli MBR-nya. Kenaikan dianggap perlu supaya pengembang tetap bersemangat mengembangkan rumah murah, karena patokan harga yang saat ini sudah berlaku hampir lima tahun tanpa ada kenaikan.
“Kami tidak khawatir kenaikan ini akan mengurangi pencapaian target program satu juta rumah, atau mengurangi daya beli MBR karena pendapatan mereka juga rata-rata meningkat. Itu sudah kita hitung betul. Sampai awal tahun ini masih pakai patokan harga yang 2018,” jelasnya.
Persyataran Mengambil Rumah Bersubsidi
Fasilitas KPR bersubsidi ini hanya dikhususkan bagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, jika kamu bekerja di luar negeri maka kamu tidak bisa mengajukan KPR FLPP/subsidi ini guys.
Selain itu, rumah subsidi ini harus kamu diami atau tinggali. Jika rumah subsidi tersebut kamu alihkan atau kontrakan kepada pihak ke tiga maka fasilitas subsidi akan dicabut oleh bank pemberi kredit, otomatis cicilan setiap bulan yang kamu bayarkan lebih mahal. So manfaatkan dengan bijak ya.
Minimal Telah Berusia 21 Tahun atau Telah Menikah
Pemerintah telah menetapkan bahwa minimal usia untuk dapat mengajukan kredit kepemilikan rumah subsidi adalah 21 tahun. Jika kamu belum berusia 21 tahun namun telah menikah kamu juga bisa lho mengajukan KPR Subsidi ini. Jika sudah cukup usia, yuk segera miliki rumah impianmu.
Belum Pernah Menerima Fasiltas Subsidi Perumahan
KPR FLPP/Subsidi ini hanya bisa diberikan jika kamu belum pernah memiliki rumah atau dapat dikatakan rumah subsidi inilah rumah pertamamu. Jika kamu sudah pernah mengajukan pembelian rumah melalui bank, maka kamu sudah tidak bisa mendapatkan rumah subsidi. Pada dasarnya setiap warga yang termasuk dalam kategori MBR dan belum memiliki rumah berhak mendapatkan rumah dengan fasilitas KPR bersubsidi.
Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh harus dilampirkan oleh setiap pemohon karena akan berhubungan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah yang kamu miliki nanti. Jika kamu belum memiliki NPWP yuk buat di Kantor Pajak bisa juga lewat online (ereg.pajak.go.id).
Maksimal Penghasilan Rp 4 Juta untuk RST dan Rp 7 Juta untuk Rumah Susun
Program KPR FLPP/Subsidi ini memang dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal adalah Rp 4 Juta per bulan untuk Rumah Sederhana Tapak (RST) dan Rp 7 Juta per bulan untuk Rumah Susun Milik (Vertical Housing).
Jika gaji yang kamu dapatkan telah melebihi nominal tersebut, maka kamu tidak berhak untuk mendapatkan Harga Rumah Subsidi 2019. Berikan hak rumah subsidi kepada yang membutuhkan ya.