Properti

Apa Itu SHGB? Mengenal Sertifikat Hak Guna Bangunan

Mengenal SHGB, Persyaratan SHGB, dan Pelepasan SHGB

Apa Itu SHGB? Mengenal Sertifikat Hak Guna Bangunan. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah sertifikat yang menandakan bahwa pemegangnya berhak dan berkuasa atas suatu bangunan. Perlu digaris bawahi kalau hak ini hanya berlaku untuk bangunannya saja, tidak termasuk tanah di mana bangunan atau properti tersebut berdiri.

Kepemilikan SHGB penting untuk kamu yang ingin mendirikan bangunan di atas tanah pinjaman, seperti tanah milik negara, badan hukum, atau perorangan dalam jangka waktu tertentu. Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, SHGB dapat dimiliki oleh WNI dan badan hukum yang ada di Indonesia. SHGB sifatnya sementara. Masa berlakunya 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun berikutnya.

 

Apa itu SHGB? Sifat Hak Guna Bangunan

Sifatsifat yang dimiliki oleh hak guna bangunan sebagaiberikut:

  • Jangka waktunya terbatas, maksimal 30 tahun bisa diperpanjang maksimal 20 tahun. Apabila jangka waktu termasuk perpanjangan sudah habis dan yang bersangkutan masih menghendaki tanah tersebut, maka harus mengajukan permohonan baru.
  • Hak guna bangunan dapat dibebani dengan hak tanggungan, tetapitidak bisa dibebani dengan hak atas tanah yang lain.
Baca Juga:  Pahami Dahulu Seluk Beluk KPR Sebelum Mengajukan KPR

 

Apa itu SHGB?: CiriCiri Hak Guna Bangunan

Adapun yang menjadi ciriciri yang hak guna bangunan antaralain:

  1. Hak guna bangunan tergolong hak yang kuat, tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan dari pihak lain, sehingga hak guna bangunan harus didaftarkan.
  2. Jangka waktunya terbatas, suatu saat pasti berakhir.
  3. Dapat dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan.
  4. Dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain dengan jual beli, tukarmenukar, hibah, dan pewarisan
  5. Dapat dilepaskan hingga menjadi tanah Negara.
  6. Hanya dapat diberikan untuk keperluan pembangunan bangunanbangunan.

 

Subyek Hak Guna Bangunan

Pada prinsipnya yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, serta berkedudukan di Indonesia pula. Hal tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UUPA jo Pasal 19PP. No. 40 Tahun 1996yang menentukan bahwa yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan di atas bahwa yang dapat menjadi subjek hak guna bangunan adalah WNI dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Baca Juga:  Decking Kayu Ulin Asia Flooring Digemari Proyek Resort dan Hotel

Dalam hal badan hukum asing ingin memiliki hak guna bagunan maka dua unsur, yakni didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, harus ada.

Jadi hanya Warga Negara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak guna bangunan ini, dan di sini terlihat bahwa prinsip nasionalitas tetap dipertahankan, sehingga orang yang bukan warga negara Indonesia hanya dapat mempunyai hak seperti yang ditentukan pada huruf b pasal di atas yaitu badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Peralihan Hak Guna Bangunan

Pasal 35 ayat (3) UUPA secara tegas menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan dapat dialihkan. Ketentuan iniselanjutnya dipertegas kembali dalam Pasal 34 PPNo.4 Tahun 1996, yang menentukan:

  • ayat (1) Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihaklain.
  • ayat (2) Peralihan Hak Guna Bangunan terjadi karena : Jual-beli,Tukar-menukar, Penyertaan dalam modal, Hibah dan Pewarisan
  • ayat (3) Peralihan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalamayat (2) harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
  • ayat (4) Peralihan Hak Guna Bangunan karena jualbeli kecuali jualbelimelalui lelang, tukarmenukar, penyertaan dalam modal, danhibah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh PejabatPembuat Akta Tanah.
  • ayat (5) Jualbeli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan denganBerita Acara Lelang.
  • ayat (6) Peralihan Hak Guna Bangunan karena pewarisan harusdibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yangdibuat oleh instansi yang berwenang.
  • ayat (7) Peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaanharus dengan persetujuan tertulis dan pemegang HakPengelolaan.
  • ayat (8) Peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik harusdengan persetujuan tertulis dan pemegang Hak Milik yangbersangkutan.
Baca Juga:  Simulasi Biaya Bangun Rumah Tahun 2020 & Strategi Budgeting

Hapusnya Hak Guna Bangunan

Pasal 40 UUPA menyatakan bahwa : Hak guna bangunan hapusk arena :

  1. Jangka waktu berakhir
  2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak di penuhi.
  3. Dilepaskan oleh pemegang hak sebelumjangka waktunya berakhir.
  4. Dicabut untuk kepentingan umum
  5. Ditelantarkan.
  6. Tanahnya musnah
  7. Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2), bahwa pemegang hak guna bangunan tidak lagi memenuhi syarat sebagai subyek hak guna bangunan

 

Builder Indonesia

Builder ID, Platform Online terdepan tentang teknologi konstruksi. Teknik perkayuan, teknik bangunan, Teknik pengelasan, Teknik Kelistrikan, teknik konstruksi, teknik finishing dan pengecatan.Review produk bangunan, review Alat pertukangan, informasi teknologi bahan bangunan, inovasi teknologi konstruksi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Non Aktifkan Adblocker untuk Bisa membaca Artikel Kami