Panduan Lengkap Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) 2026: Syarat, Prosedur, dan Biaya
Panduan Persyaratan Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Salah satu hal yang paling sering ditunda oleh pemilik rumah yang baru membangun — dan paling sering menimbulkan masalah di kemudian hari — adalah perizinan bangunan. Banyak yang berpikir “nanti saja, yang penting bangun dulu.” Padahal bangunan tanpa perizinan yang sah bisa dikenakan denda, perintah pembongkaran, atau menjadi hambatan saat jual-beli properti.
Sejak 2021, sistem perizinan bangunan di Indonesia berubah: IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melalui PP No. 16 Tahun 2021. Panduan ini menjelaskan perbedaan keduanya, persyaratan PBG, prosedur pengurusan, dan hal-hal penting yang perlu diketahui pemilik bangunan.
IMB vs PBG: Apa yang Berubah?
| Aspek | IMB (dulu) | PBG (sekarang) |
|---|---|---|
| Dasar hukum | UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung | PP No. 16/2021 (turunan UU Cipta Kerja) |
| Sifat | Izin — persetujuan sebelum membangun | Persetujuan teknis — verifikasi kesesuaian rencana teknis |
| Fokus | Administrasi perizinan | Pemenuhan standar teknis bangunan |
| Proses | Pengajuan ke pemerintah daerah | Pendaftaran di sistem SIMBG online |
| Biaya | Retribusi IMB (bervariasi per daerah) | Retribusi PBG (bervariasi per daerah) |
| Berlaku | Tidak ada kedaluwarsa | Selama bangunan berdiri sesuai persetujuan |
Catatan penting: IMB yang sudah diterbitkan sebelum PP No. 16/2021 tetap berlaku dan tidak perlu diubah menjadi PBG. Hanya bangunan baru atau bangunan yang mengalami perubahan yang perlu mengurus PBG.
Apa Itu SIMBG?
SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) adalah platform online resmi pemerintah untuk pengurusan PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Diakses melalui simbg.pu.go.id. Semua proses pengajuan, pemeriksaan, dan persetujuan dilakukan melalui sistem ini.
Dua Dokumen Utama: PBG dan SLF
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Dokumen yang diperoleh sebelum konstruksi dimulai. Membuktikan bahwa rencana teknis bangunan telah memenuhi standar teknis yang berlaku. Tanpa PBG, konstruksi tidak boleh dimulai secara legal.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Dokumen yang diperoleh setelah konstruksi selesai. Membuktikan bahwa bangunan yang sudah jadi sesuai dengan PBG yang disetujui dan layak digunakan. SLF diperlukan untuk menghuni bangunan secara legal dan untuk berbagai keperluan administratif (KPR, jual beli, dll).
Persyaratan Dokumen PBG
Untuk Rumah Tinggal (Fungsi Hunian Sederhana)
- Data pemohon: KTP, NPWP, surat kuasa jika dikuasakan
- Data tanah: Sertifikat tanah (SHM/SHGB), surat bukti kepemilikan lahan
- Rencana teknis:
- Gambar arsitektur: denah, tampak, potongan (skala 1:100)
- Gambar struktur: pondasi, kolom, balok, plat (untuk bangunan >2 lantai butuh perhitungan struktur)
- Gambar MEP: instalasi listrik, air bersih, air kotor, drainase
- Advice Planning / Keterangan Rencana Kota (KRK) dari dinas terkait
- Pernyataan kebenaran dokumen dari pemohon
Untuk Bangunan Non-Hunian atau >2 Lantai
Persyaratan lebih ketat — butuh:
– Perhitungan struktur oleh Tenaga Ahli Bersertifikat (TAB)
– Analisis dampak lalu lintas (untuk bangunan komersial skala tertentu)
– Dokumen amdal atau UKL/UPL (tergantung skala)
– Konsultan Pengawas untuk proses konstruksi
Prosedur Pengurusan PBG Step-by-Step
- Siapkan dokumen rencana teknis — buat gambar arsitektur dan struktur yang memenuhi standar. Untuk rumah tinggal sederhana, gambar bisa dibuat sendiri tapi harus lengkap dan benar skala. Untuk bangunan lebih kompleks, gunakan jasa arsitek/drafter berlisensi.
- Dapatkan KRK/Advice Planning — kunjungi Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Tata Ruang setempat. Dokumen ini menjelaskan peraturan zonasi dan GSB untuk lokasi kamu.
- Daftar akun di SIMBG — buka simbg.pu.go.id, pilih “Daftar” dan lengkapi data pemohon.
- Input data permohonan — masukkan data bangunan: fungsi, luas, jumlah lantai, dan informasi tanah.
- Upload dokumen — unggah semua dokumen persyaratan dalam format yang ditentukan (PDF, file gambar).
- Pemeriksaan oleh pemerintah daerah — tim teknis pemda akan memeriksa kesesuaian rencana teknis dengan standar yang berlaku. Proses ini bisa memakan 3–14 hari kerja tergantung kompleksitas dan kapasitas pemda setempat.
- Persetujuan atau permintaan revisi — jika ada ketidaksesuaian, pemohon akan diminta merevisi dokumen. Jika sudah sesuai, PBG diterbitkan.
- Bayar retribusi — setelah persetujuan, bayar retribusi PBG sesuai perhitungan yang ditetapkan daerah.
- Terima dokumen PBG — dokumen digital (dan fisik jika diperlukan) diterima melalui sistem SIMBG.
Biaya Retribusi PBG
Biaya retribusi PBG dihitung berdasarkan formula yang diatur pemerintah daerah masing-masing. Faktor penentunya biasanya:
- Luas bangunan (m²)
- Fungsi bangunan (hunian, komersial, industri)
- Jumlah lantai
- Indeks harga satuan yang ditetapkan pemda
Sebagai gambaran kasar untuk rumah tinggal di berbagai kota:
| Kota | Retribusi PBG Rumah Tipe 36–72 | Rumah >100 m² |
|---|---|---|
| Jakarta | Rp 500.000–2.000.000 | Rp 2.000.000–8.000.000 |
| Surabaya | Rp 400.000–1.500.000 | Rp 1.500.000–6.000.000 |
| Bandung | Rp 350.000–1.200.000 | Rp 1.200.000–5.000.000 |
| Kota menengah (rata-rata) | Rp 200.000–800.000 | Rp 800.000–3.000.000 |
Angka di atas adalah estimasi — hitung retribusi aktual di SIMBG atau tanyakan ke pemda setempat sebelum memulai proses.
Sanksi Bangunan Tanpa PBG
Bangunan yang dibangun tanpa PBG bisa dikenakan sanksi berdasarkan PP No. 16/2021:
- Peringatan tertulis — pemberitahuan untuk mengurus PBG
- Denda administratif — persentase dari nilai bangunan, bervariasi per daerah
- Pembekuan PBG — jika terjadi pelanggaran saat konstruksi berlangsung
- Perintah pembongkaran — untuk bangunan yang tidak mungkin dilegalisasi (melanggar GSB, KDB, atau berdiri di lahan yang tidak sesuai peruntukan)
Selain sanksi dari pemerintah, bangunan tanpa PBG/IMB juga menjadi hambatan:
- Pengajuan KPR biasanya mensyaratkan IMB/PBG
- Proses jual-beli properti lebih rumit
- Klaim asuransi properti bisa ditolak
Legalisasi Bangunan Tanpa IMB/PBG (BGDS)
Untuk bangunan yang sudah berdiri tanpa IMB, pemerintah membuka jalur legalisasi melalui skema BGDS (Bangunan Gedung yang Dibangun Sebelum diberlakukannya aturan PBG). Prosesnya berbeda tergantung kondisi bangunan dan kebijakan pemda setempat — konsultasikan langsung ke Dinas PUPR atau sistem SIMBG.
Tips Agar Proses PBG Lebih Lancar
- Urus sebelum mulai membangun — bukan setelah selesai. Mengurus PBG setelah bangunan jadi jauh lebih rumit jika ada ketidaksesuaian
- Gunakan jasa drafter yang familiar dengan SIMBG — banyak drafter dan arsitek yang sudah berpengalaman mengurus PBG via SIMBG dan tahu persyaratan dokumen teknis yang diterima
- Siapkan gambar yang lengkap dan benar — gambar yang tidak lengkap adalah penyebab paling umum penolakan atau permintaan revisi berulang
- Konsultasi dulu ke pemda sebelum mengajukan — tanyakan persyaratan spesifik daerah, karena ada perbedaan antar kota/kabupaten
- Simpan semua dokumen asli — PBG, SLF, gambar rencana, dan semua korespondensi terkait perizinan
Setelah PBG diperoleh, mulailah konstruksi dengan dokumen RAB yang terstruktur. Baca panduan cara menyusun RAB sebelum membangun agar anggaran terkontrol dari awal. Dan untuk estimasi biaya konstruksi rumah tipe 36, lihat artikel RAB rumah tipe 36: estimasi biaya 2026.
Kesimpulan
PBG bukan birokrasi yang menyulitkan — ini perlindungan hukum bagi pemilik bangunan dan jaminan bahwa bangunan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Proses yang sudah digital melalui SIMBG lebih mudah dari yang dibayangkan, terutama untuk rumah tinggal sederhana. Urus sebelum membangun, bukan setelah — jauh lebih mudah dan menghindarkan dari masalah yang tidak perlu di kemudian hari.



