Garis Sempadan Bangunan, Fungsi dan Aplikasinya untuk Perumahan
Dasar Hukum Garis Sempadan Bangunan dan Tujuannya

Garis Sempadan Bangunan, Fungsi dan Aplikasinya untuk Perumahan. Garis yang dikenal dengan singkatan GSB ini membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar muka bangunan.
Garis ini berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan sebagainya.
Perlu diketahui juga bahwa garis sempadan bangunan di setiap daerah berbeda. Jadi, pastikan untuk mencari tahu kepada instansi yang berwenang dan ikuti peraturan garis sempadan bangunan yang terbaru.
Garis sempadan bangunan menjamin adanya ruang terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di jalan raya terhadap penghuninya.
Dasar Hukum Garis Sempadan Bangunan
Di dalam penjelasan Pasal 13 Undang–undang Nomor28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Garis Sempadan Bangunan (GSB) mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.
Pengertian tersebut dapat disingkat bahwa GSB adalah batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun. Batasan atau patokan untuk mengukur besar GSB adalah as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi.
GSB sebagaimana dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunandan Lingkunganbagian III huruf C merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh Penguasa Wilayah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan wajib dipatuhi oleh segenap komponen masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut.
GSB dan Garis Sempadan Jalan (GSJ) adalah peraturan yang diberlakukan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah yangdiatur.Menurut Pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/Prt/M/2011 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota Rencana detail tata ruang kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Jadi, bisa saja ketentuan tersebut berbeda–beda masing–masing wilayah bergantung dari RDTRyang mengaturnya. GSB adalah batas yang mana bangunan bisa dibangun secara masif. Di luar batas GSB hanya boleh dilewati oleh bagian dari bangunan yang terbuka seperti taman, teras, balkon dan sejenisnya. GSB ditentukan oleh Pemerintah setempat berdasarkan RDRTK yang bersumber pada Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi.
Setiap aturan pasti mempunyai sanksi jika ada yang melanggarnya. Demikian pula dengan peraturan tentang GSB. Menurut Undang–undang Nomor28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Sanksi administratif akan dikenakan kepada setiap pemilik bangunan.
Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan, pencabutan izin yang telah dikeluarkan dan perintah pembongkaran bangunan.
Selain itu jika ketahuan membangun bangunan yang melebihi GSB, maka juga akan dikenakan sanksi yang lain. Sanksinya berupa denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Penerapan Garis Sempadan untuk Rumah
Rumah-rumah di dalam perumahan juga wajib menaati garis sempadan bangunan. Hanya saja, kriterianya sedikit berbeda karena tergantung pada ukuran jalanan. Biasanya, nilai garis sempadan bangunan adalah setengah dari lebar jalan. Untuk perumahan, bisa sekitar tiga hingga lima meter.
Sejumlah masyarakat masih sering salah paham dan mengira garis sempadan dihitung dari pagar. Perhitungan yang benar dilakukan dari posisi sloof, pondasi rumah, pasangan bata, hingga atap bangunan.
Secara garis besar, garis sempadan dibuat untuk meningkatkan aspek estetika lingkungan dan keamanan. Keindahan di suatu lingkungan akan tercipta karena ada batas antara bangunan dan area publik. Tata ruang kota juga jadi lebih rapi.