Properti

Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Begini Cara Mudahnya

4 Cara Verifikasi dan Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Begini Cara Mudahnya. Sertifikat hak atas tanah adalah salinan dari buku tanah dan salinan dari surat ukur yang keduanya kemudian dijilid menjadi satu serta diberi sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Sertifikat hak atas tanah itu berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atas pemegangan sebidang tanah.

Kuat disini mengandung arti bahwa sertifikat hak atas tanah itu tidaklah merupakan alat bukti yang mutlak satusatunya, jadi sertifikat hak atas tanah menurut sistem pendaftaran tanah yang dianut UUPA masih bisa digugurkan atau dibatalkan sepanjang dapat dibuktikan dimuka pengadilan bahwa sertifikat tanah itu adalah tidak benar.

Fungsi sertifikat hak atas tanah adalah sebagai alat bukti, tetapi sertifikat bukanlah satusatunya alat bukti hak atas tanah, sebab hak atas tanah masih dapat dibuktikan dengan alat bukti lain, misalnya kuitansi jual beli, saksisaksi.

Bedanya adalah bahwa sertifikat hak atas tanah ditetapkan oleh peraturan perundangan sebagai alat bukti yang kuat, ini berarti selama tidak ada alat bukti lain yang membuktikan ketidakbenarannya, maka sertifikat tersebut harus dianggap benar. Sedangkan alat bukti lain hanya dianggap sebagai bukti awal dan harus dikuatkan oleh alat bukti lain.

Dengan demikian kepemilikan suatu tanah secara hukum dianggap tidak kuat atau sah apabila tidak memiliki surat tanda bukti yang otentik berupa sertifikat hak atas tanah sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 sub 20 PP No 24 Tahun 1997 bahwa:

Baca Juga:  Memilih Apartemen untuk Keluarga Muda, Perhatikan Hal Ini

“Sertifikat hak atas tanah adalah surat tanda bukti hak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2c) UUPA, untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masingmasing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”.

 

Manfaat memiliki Sertifikat Tanah

Implikasi yang positif sertifikat hak atas tanah terhadap kepemilikan tanah, antara lain:

  • Adanya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Implikasi positif pertama yang bisa didapat dengan adanya pengurusan dan pemilikan sertifikat tanah, adalah adanya kepastian hukum hak atas tanah. Dengan adanya hak kepemilikan tanah dan disertai dengan bukti sertifikat hak atas tanah, maka kepastian hukum dijamin di hadapan hukum dan perundangundangan.

  • Sistem Layanan Pendaftaran Tanah yang bersih dan Tertib

Implikasi positif kedua yang bisa didapat dengan adanya pengurusan dan pemilikan sertifikat tanah, adalah system layanan pendaftaran tanah yang menjamin dan mendukung ketertiban dan kenyamanan pengurusan surat dan sertifikat hak atas tanah.

System layanan sebagaimana telah diatur oleh instruksi Menteri/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1998 tanggal 20 Juli 1998 dengan pemberlakuan system loket, dapat memudahkan proses pengaturan dan penjaminan sertifikat hak atas tanah dapat diurus dengan aman dan memiliki perlindungan hukum yang akurat.

  • Terhindarnya Konflik atau Pertikaian Akibat Status Sertifikat
Baca Juga:  Tipe Tanah Kavling Beserta Kelebihan dan Kelemahannya

Implikasi positif tiga yang bisa didapat dengan adanya pengurusan dan pemilikan sertifikat tanah, adalah terhindarnya konflik atau pertikaian akibat status sertifikat yang tidak jelas dan atau sertifikat ganda. Dengan bantuan layanan system pengurusan surat tanah sebagaimana dijelaskan di atas, maka akan semakin memperkecil kemungkinan adanya sertifikat ganda atau klaim sertifikat yang dilakukan oleh pihak lain terhadap hak kepemilikan tanah yang dimiliki secara sah oleh perseorangan atau badan hukum.

 

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Pada umumnya, ada empat cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengecek keaslian nomor sertifikat tanah, baik itu secara offline maupun online. Cara-cara tersebut adalah sebagai berikut:

1. Cek Keaslian Sertifikat Tanah di Website BPN

Memeriksa nomor sertifikat tanah juga bisa dilakukan secara online di website resmi BPN. Melalui situs ini, ada dua layanan fitur seputar pertanahan, yaitu informasi jenis layanan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian, biaya layanan beserta simulasinya dan informasi tentang berkas permohonan.

2. Aplikasi BPN Go Mobile

Masyarakat Indonesia juga akan sangat dipermudah dengan layanan online berupa aplikasi BPN Go Mobile. Aplikasi berbasis Android ini sudah mulai tersedia di beberapa kota besar di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat dapat mengecek informasi nomor sertifikat tanah dengan cepat dan mudah.

Baca Juga:  Pahami Dahulu Seluk Beluk KPR Sebelum Mengajukan KPR

Saat ini, informasi yang tersedia di aplikasi tersebut adalah mengenai persyaratan dan biaya pertanahan, hingga informasi permohonan dan kemungkinan dikembangkan sesuai nomor sertifikat.

3. Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain aplikasi Go Mobile, tersedia juga aplikasi Sentuh Tanahku berbasis Android dan iOS yang juga diluncurkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Untuk kemudahan dalam mengecek keaslian nomor sertifikat tanah, fitur yang tersedia antara lain adalah notifikasi, informasi berkas, plot bidang tanah, informasi sertifikat, lokasi bidang tanah, dan informasi layanan.

Dengan adanya kedua jenis aplikasi yang saling mendukung ini, diharapkan masyarakat Indonesia bisa semakin teredukasi dan lebih update tanpa harus khawatir penipuan atas nomor sertifikat tanah yang bodong atau rekayasa

4. Cek Keaslian Sertifikat Ke Kantor BPN

Keaslian nomor sertifikat tanah dapat dicek berdasarkan data-data yang tersimpan pada database kantor BPN. Dengan mendatangi kantor BPN, kamu bisa langsung mencocokkan nomor sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Jika nomor sertifikat tanah sah, maka BPN akan mencap sertifikat tersebut. Jika ditemui kejanggalan, maka akan ada upaya pengajuan oleh BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris dengan tujuan memastikan keaslian nomor sertifikat tanah dengan teknologi GPS atau plotting tanah.

 

Builder Indonesia

Builder ID, Platform Online terdepan tentang teknologi konstruksi. Teknik perkayuan, teknik bangunan, Teknik pengelasan, Teknik Kelistrikan, teknik konstruksi, teknik finishing dan pengecatan.Review produk bangunan, review Alat pertukangan, informasi teknologi bahan bangunan, inovasi teknologi konstruksi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Non Aktifkan Adblocker untuk Bisa membaca Artikel Kami